Fakultas Syariah Berita Terbaru Dukung Wajib Halal 2024, Fakultas Syariah Unisba Melakukan Pelatihan Halal Lifestyle Bersama Pelaku Usaha Di Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung

Dukung Wajib Halal 2024, Fakultas Syariah Unisba Melakukan Pelatihan Halal Lifestyle Bersama Pelaku Usaha Di Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah – Universitas Islam Bandung telah melaksanakan kegiatan Pelatihan Halal Lifestyle Berbasis Wara bagi pelaku usaha UMKM di Kecamatan Bojongloa Kaler pada hari Selasa, 07 Mei 2024. Kegiatan ini merupakan program Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Syariah, tim yang diketuai oleh Neng Dewi Himayasari, S.Sy., M.H dan beranggotakan Arif Rijal Anshori, S.Sy., M.E, Dr. Iwan Permana, S.Sy., ME.Sy dan Ira Siti Rohmah Maulida, S.Sy., M.E. Mahasiswa yang mendampingi adalah M. Tabaa Syawali, Cheira Baby, Ayu Novita Sari dan Adhisty Adelia yang semua mahasiswa tersebut merupakan anggota pengabdi. Pelatihan ini merupakan Kerjasama antara Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dengan MUI Kecamatan Bojongloa Kaler.

Pelatihan ini merupakan tahap lanjutan dari hasil observasi lapangan yang sudah dilakukan tim, kesadaran akan pengetahuan halal lifestyle menjadi focus utama dalam program ini karena tujuan akhir PKM ini adalah membantu mensuskseskan program BPJPH untuk Sertifikat Halal 2024. Jumlah pelaku usaha UMKM di Indonesia Pada tahun 2023 mencapai sekitar 66 juta dan akan terus bertambah seiring berjalannnya waktu, dan sampai saat ini sesuai data SIHALAL yang sudah mendapatkan sertifkasi halal berjumlah 4.394.463.  Fakultas Syariah mempunyai peran dalam menguatkan ekosistem halal termasuk sertifikasi halal karena nomenklatur ilmu yang sesuai dan mendukung, sehingga sangatlah berguna pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat ini untuk memberikan literasi kepada Masyarakat tentang pentingnya sertifikasi halal.

Sebelum memahami pentinya sertifikasi halal, alangkah baiknya Masyarakat dikenalkan dengan urgensi halal lifestyle, bagaimana menjalankan kehidupan sehari-hari dengan pola hidup yang sesuai ajaran agama Islam. Pembentukan pola pikir inilah yang akan membantu Masyarakat memahami betapa pentingnya sertifikasi halal, jangan karena sebuah aturan sertifikasi halal ini menjadi sekedar formalitas saja, kesadaran yang harus diutamakan sehingga Masyarakat memahami pentingnya sertifikasi halal.

Pemahaman sertifikasi halal tidak hanya bagi para pelaku usaha, tapi sebagai konsumen pun harus memahami pentingnya halal lifestyle, sehingga antara konsumen dan produsen sama sama menerapkan halal lifestyle dan bersama mensukseskan sertifikasi halal. Semoga pelaku usaha sadar bahwa sertifikasi halal bukan hanya sebuah keharusan tapi kewajiban yang harus dilakukan untuk menjalankan kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran Islam. Memahami halal lifestyle adalah salah satu ikhtiar untuk tetap beribadah kepada Allah sesuai firman-Nya dalam surat Adz Dzariyat ayat 56 yang artinya Allah menciptakan manusia dan jin semata-mata agar mereka beribadah kepada-Nya..

 

(Neng Dewi Himayasari – Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung)

 

Related Posts