Hukum Keluarga Islam

Universitas Islam Bandung untuk pertama kali lahir pada tahun 1958 dengan 3 fakultas yang dimiliki yaitu Fakultas Syariah, Usuluddin, dan Tarbiyah. Di Fakultas Syariah, jurusan yang ada saat itu hanya Peradilan Agama (Qodlo) yang selanjutnya berubah menjadi Ahwal Al-Syakhshiyah (Hukum Keluarga Islam). Pada tanggal 7 Januari 1963, unisba secara resmi terdaftar di Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan yang beralamat Jakarta dengan nomor 50/D.SIT/P/62. Saat itu nama perguruan tingginya adalah Perguruan Islam Tinggi, terhitung mulai 20 Desember 1962, meliputi fakultas Syariah, Usuluddin, dan tarbiyah, karena memenuhi syarat-syarat pendaftaran menurut pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi. Pada tahun 1982, fakultas Syariah dan dua fakultas lainnya di Universitas Islam Bandung mendapatkan status terdaftar dari Menteri Agama sesuai dengan keputusan Menteri Agama nomor 63 Tahun 1982.

Pada tahun 1990, fakultas syariah yang spesifik langsung pada jurusan Peradilan Agama (Qodlo) mendapatkan status disamakan program sarjana dari Kementrian Agama RI berdasarkan keputusan menteri agama nomor 225 tahun 1990. Artinya pada tahun tersebut nama jurusan masih menggunakan jurusan Peradilan Agama (Qodlo). Penetapan kembali status disamakan program sarjana untuk jurusan Peradilan Agama (Qodlo) pada fakultas Syariah Universitas Islam Bandung sesuai dengan keputusan menteri agama RI nomor 15 tahun 1994.

Terjadi perubahan nomenklatur dan nama pada jurusan Peradilan Agama (Qodlo) menjadi jurusan Ahwal Al-Syakhshiyah (AS) Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung pada tahun 1996 sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor E/204/96. Keputusan ini mengubah nama jurusan Peradilan Agama (Qodlo) di Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung menjadi Ahwal Al-Syakhshiyah (AS).

Pada tahun1998, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan keputusan nomor 002/BAN-PT/Ak-II/XII/1998 tentang hasil dan peringkat akreditasi program studi untuk program sarjana di Perguruan Tinggi, dan Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyah mendapatkan predikat terakreditasi B (Baik) dengan nomor 01691/Ak-II.1/UIBAWS/XII/1998 yang dikeluarakan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 1998.

Pada tahun 2004, Program Studi kembali mendapatkan penilaian dan status terakreditasi sesuai dengan keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor: 021/BAN-PT/Ak-VII/S1/VI/2004 tentang hasil dan peringkat akreditasi program studi untuk program sarjana di perguruan tinggi, bahwa program studi Ahwal Al-Syakhshiyah Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung mendapatkan status terakreditasi dengan jumlah nilai 342 dengan predikat B, berlaku sampai dengan 17-06-2009.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/362/2009 tentang perpanjangan izin penyelenggaraan Program Studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) tahun 2009 menyatakan bahwa Prodi Ahwal Al-Syakhshiyah diperpanjang izinnya lima tahun sejak ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2009.

Pada tahun 2010, keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi nomor: 006/BAN-PT/Ak-XIII/S1/VI/2010 tentang status, nilai, peringkat, dan masa berlaku hasil akreditasi Program Studi di Perguruan Tinggi menyatakan bahwa prodi Ahwal Al-Syakhshiyah mendapatkan status terakreditasi dengan pringkat B (nilai 339), berlaku sampai 11-06-2015. Kemudian Prodi Ahwal Al-Syakhshiyah mengajukan akreditasi kembali kepada BAN PT setelah masa berlaku akreditasi sebelumnya habis pada tahun 2015, karena itu terbitlah keputusan ketua BAN-PT nomor 118/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2015 yang menyatakan bahwa program studi Ahwal Al-Syakhshiyah terakreditasi dengan peringkat B yang berlaku sejak 28 maret 2015 sampai 28 Maret 2020.

Pada tahun 2020 terjadi masa transisi penilaian reakreditasi, sehingga Borang prodi Ahwal Al-Syakhshiyah yang diajukan di Desember tahun 2019 tidak dapat diperiksa pada tahun 2019, sehingga sertifikat perpanjangan otomatis keluar dengan nomor BAN-PT No. 1947/SK/BAN-PT/Ak-PPJ-S/III/2020 dengan memberikan status terakreditasi dengan peringkat B. hal ini disebabkan karena wabah corona yang sedang menjangkit sehingga terkendala dalam pelaksanaan reakreditasi. Namun pada tahun 2021, kegiatan Asesment lapangan terwujud dilaksanakan, sehingga keluar keputuan BAN PT terbaru terkait status akreditasi dari prodi Ahwal Al-Syakhshiyah, yaitu nomor 2754/SK/BAN-PT/Akred/S/V/2021 dengan tingkat Baik Sekali. Dan predikat ini berlaku sejak 5 Mei 2021 sampai 5 Mei 2026.

Visi

Unggul dalam pengkajian hukum Islam bidang Ahwal al-Syakhshiyah di Asia pada tahun 2033

Misi

  1. Melaksanakan pendidikan yang bermutu dan relevan dalam bidang Ahwal Al-Syakhshiyah dengan peka terhadap kemajuan dan perkembangan zaman.
  2. Melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ahwal al-syakhshiyah yang memiliki kontribusi positif bagi masyarakat luas.
  3. Menyelenggarakan manajerial pendidikan tinggi yang unggul dan berorientasi pada kualitas, akuntabilitas, dan professionalitas.
  4. Membangun kerjasama yang produktif dengan lembaga pemerintah maupun non pemerintah untuk peningkatan kualitas dan daya saing global.

 

Tujuan

  1. Menghasilkan sarjana hukum Islam yang memiliki pengetahuan mendalam, spiritual yang baik, dan berakhlakul karimah (capaian profesional).
  2. Menghasilkan lulusan yang professional dalam bidang Perkawinan, Waris, Wakaf, Zakat dan Ilmu Falak, serta berkualitas dan mampu mengekplorasi sumber-sumber Hukum Islam (Ahwal al-Syakhshiyah) karimah (capaian profesional).
  3. Menghasilkan lulusan yang kompeten dalam penyelesaian perkara secara litigasi maupun non litigasi, sebagai hakim, pengacara, mediator, dan lainnya, di lembaga lembaga peradilan ataupun non peradilan (Capaian Akademik).
  4. Menghasilkan lulusan yang mampu mengikuti perkembangan ilmu Hukum Islam (Ahwal al-Syakhshiyah) dan dapat mengaplikasikannya untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman masyarakat di bidang Ilmu Hukum Islam (Ahwal al-Syakhshiyah) (Capaian Sosial).

Sertifikat Akreditas Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakshiyah)

 

Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyah (HKI) mempersiapkan lulusannya menjadi praktisi Hukum, Penyelenggara Syariah di kementrian Agama, dan Penggiat hukum. Materi-materi yang bermuatan hukum tentunya prioritas dan wajib diberikan kepada seluruh mahasiswa. Antara sesama program Studi Ahwal Al-Syakhshiyah (HKI) yang ada di beberapa kampus negeri dan swasta memiliki tujuan dan muatan materi hukum yang tidak jauh berbeda, sehingga mata kuliah hukumnya identik sama. Namun terdapat keunggulan yang dipilih oleh program Studi Hukum keluarga Islam fakultas syariah universitas islam Bandung yaitu mendalami Hukum Perkawinan, mendalami hukum Waris Islam, dan Hisab Rukyat yang dibekali dengan Observatorium Albiruni sebagai salah satu titik pengamatan hilal Nasional.

Profil / Kompetensi Lulusan; Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyah (Hukum Keluarga Islam) mempersiapkan lulusan yang menguasai hukum perdata dan hukum perdata Islam secara komprehensif, baik secara teori maupun praktik di lingkungan Peradilan Agama, yang memiliki Sikap yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menginternalisasi nilai-nilai Islam Mujahid, Mujtahid, Mujaddid, moralitas, kemanusiaan, dan etika profesi. Menguasai berbagai teori, asas, sumber, dan struktur hukum positif dan hukum Islam di bidang hukum keluarga Islam dan memiliki keingintahuan intelektual untuk memecahkan masalah pada bidang hukum keluarga Islam pada tingkat individual dan masyarakat. Memiliki Keterampilan umum yang mengaplikasikan bidang hukum keluarga Islam dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang hukum keluarga dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi; dan Keterampilan khusus mampu merumuskan keputusan hukum positif dan hukum Islam di bidang hukum keluarga Islam secara integral, mampu menganalisis putusan pengadilan, dan mampu mengomunikasikannya kepada masyarakat secara umum.
Sehingga alumni siap menjadi calon Hakim, Panitera, Analisis Perkara Peradilan, Mediator, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, Legal Drafter, Penghulu, Penyuluh, Analis Hukum Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Penyelenggara Syariah di Kementrian Agama, Dewan Pengawas Syariah, Praktisi Hisab Rukyat (Ilmu Falak), dan bidang terkait lainnya. Secara umum tercover pada 3 Profil Lulusan yang utama, yaitu
1. Praktisi Hukum
2. Penyelenggara Syariah
3. Penggiat Hukum

Pemerintahan :

 

Non Pemerintahan / Swasta :

 

Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyah (Hukum Keluarga Islam) memiliki kurikulum yang menyesuaikan dengan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri, serta melihat perkembangan regulasi dari Dikti. Saat ini kurikulum Prodi HKI berdasarkan SKKI dan OBE (Outcome based education).

Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyah terdiri dari 10 jenis yang merujuk pada 4 aspek yaitu, Sikap, Ketrampilan Umum, Pengetahuan, dan ketrampilan Khusus. Terdapat rujukan dalam penyusunan CPL ini yaitu rumusan yang sudah dibuat oleh APHKI (Asosiasi Program Studi Hukum Keluarga Indonesia). Secara rinci CPL Prodi Ahwal Al-Syakhshiyah sebagai berikut:

 

Sikap

  1. Menunjukkan sikap keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan internalisasi nilai mujahid, mujtahid dan mujaddid, serta berakhlak mulia dan etika akademik. (CP-1);
  2. Menunjukkan kontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan masyarakat untuk kepentingan bangsa dan sosial kemasyarakatan yang dijiwai sikap nasionalisme, tanggungjawab, toleransi, kepekaan sosial dan kepedulian berdasarkan Pancasila. (CP-2)

Ketrampilan Umum

  1. Mampu beramal dan beribadah sesuai tuntunan Alqur’an dan Alhadits, serta menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta iman dan taqwa (CP-3).
  2. Memiliki keterampilan komunikasi lisan/tulisan dengan baik dan benar dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja tingkat nasional/internasional, menunjukkan kinerja mandiri, pengembangan jaringan kerja dan berinovasi dalam menerapkan ilmu pengetahuan (CP-4).

Pengetahuan

  1. Menguasai berbagai teori, asas, sumber, dan struktur hukum positif dan hukum Islam dan memiliki keingintahuan intelektual yang tinggi untuk memecahkan masalah pada bidang hukum keluarga Islam tingkat individual dan masyarakat, khususnya bidang perkawinan, waris, dan hisab rukyat. (CP-5)
  2. Menguasai metode penalaran hukum dan metode istinbat hukum Islam secara kritis, logis, kreatif, inovatif dan sistematis, serta penerapannya dalam merumuskan penyelesaian masalah hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi. (CP-6)
  3. Menguasai prinsip-prinsip penyelesaian masalah hukum keluarga Islam secara litigasi maupun non-litigasi, baik sebagai Hakim, Panitera, Pengacara, Mediator, Penyelenggara Syariah, penggiat hukum, dan Peran lainnya yang terkait. (CP-7)

Ketrampilan Khusus

  1. Mampu menerapkan penyelesaian perkara dan atau memberikan ide-ide kreatif sebagai solusi terhadap penyelesaian masalah hukum keluarga Islam, secara tertulis maupun lisan, litigasi sesuai dengan prosedur beracara dan non-litigasi sesuai alternatif penyelesaian masalah. (CP-8)
  2. Mampu merumuskan dokumen hukum baik secara hukum positif maupun hukum Islam dibidang hukum keluarga Islam yang didasarkan pada prinsip hukum dan metode yang mendasarinya, dan mengomunikasikannya kepada pihak terkait atau masyarakat secara umum. (CP-9)
  3. Mampu merancang penyelesaian masalah hukum keluarga Islam, khususnya bidang perkawinan, waris, dan Hisab Rukyat. (CP-10)

Jumlah mata kuliah yang ditawarkan adalah 65 mata kuliah wajib, 5 mata kuliah pilihan, dan 3 mata kuliah yang dilaksanakan diluar kelas yaitu Komprehensif, Kuliah Kerja Lapangan, dan Skripsi. Sehingga total SKS yang wajib ditempuh adalah 145 SKS. Dari sekian banyak mata kuliah yang ada, terdapat mata kuliah inti program studi Ahwal Al-Syakhshiyah yaitu:

No Nama Mata Kuliah
1 Tarikh Tasyri’
2 Ilmu Hukum
3 Fikih mawaris 1
4 Fikih Mawaris 2
5 Ilmu falak 1
6 Ilmu Falak 2,
7 Ushul Fikih 1
8 Ushul Fikih 2
9 Sosiologi Hukum
10 Hukum Perdata
11 Fikih Muamalah
12 Hukum Perdata Islam di Indonesia
13 Tafsir Ahkam Keluarga
14 Hadis Ahkam Keluarga
15 Kaidah Fikih
16 Teori dan Teknik Mediasi
17 Hukum Acara Perdata
18 Tafsir Ahkam Peradilan
19 Hadis Ahkam Peradilan
20 Hukum Kewarisan di Indonesia
21 Fikih Munakahat
22 Hukum Perkawinan di Indonesia
23 Administrasi Hukum Islam di Indonesia
24 Hukum Acara Peradilan Agama
25 Praktik Persidangan
26 Legal Drafting
27 Bahtsul Kutub
28 Metode Penelitian Hukum
29 Peradilan di Indonesia
30 Kepenghuluan
31 Hukum Perwakafan di Indonesia
32 Keadvokatan
33 Filsafat Hukum Islam
34 Hukum Zakat
35 Hukum Perbankan Syariah
36 Praktikum Ilmu Falak
37 Komprehensif
38 Kuliah Kerja Lapangan
39 Skripsi
No Nama Keahlian
1 Prof. M. Abdurrahman, MA Guru Besar bidang Ilmu Hadits
2 Prof. Hj. Neni Sri Imaniati, SH., MH Hukum Perbankan Syariah; (Guru Besar)
3 Dr. Uyun Kamiluddin, SH., MH Praktik Peradilan; (Pensiunan Hakim Mahkamah Agung)
4 Dr. H. Tamyiez Dery, M.Ag Fikih Waris; (Pengurus Yayasan Unisba)
5 Dr. Hj. Titin Suprihatin, M.Hum Tafsir Ahkam Keluarga
6 Dr. N. Eva Fauziyah, M.Ag Tarikh Tasyri’
7 Dr. Neneng Nurhasanah, M.Hum Fikih Muamalah
8 Dr. Amrullah Hayatudin, SHI., M.Ag Ushul Fikih, Perbandingan Madzhab
9 Dr. Ramdan Fawzi, SHI., M.Ag Filsafat Hukum Islam, Teori-teori Hukum
10 Dr. Shindu Irwansyah, Lc., M.Ag Sosiologi Hukum; (Mediator non Hakim)
11 Dr. Siska Lis Sulistiani, M.E.Sy., M.Ag Hukum Perdata Islam di Indonesia, Hukum Wakaf; (Mediator non Hakim)
12 Drs. H. Asep ramdan Hidayat, M.Si Tafsir Ahkam Peradilan; (Sekretaris yayasan Unisba)
13 Dr. Sandy Rizki Febriadi, Lc., MA Bahasa Arab; (Asesor LSP Unisba)
14 Dr. Ade Mahmud, MH Hukum Pidana
15 Muhammad Yunus, SHI., M.E.Sy Fikih Muamalah, Hukum Perbankan Syariah; (Dewan Pengawas Syariah)
16 Yandi Maryandi, SHI., M.Ag Hadits Ahkam Peradilan
17 Encep Abdul Rojak, SHI., M.Sy Ilmu Falak, Fikih Waris, Hukum Zakat; (Advokat, Asesor LSP Unisba)
18 Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani, S.Sy., MSI Ilmu Falak, Fikih Waris; (Asesor LSP Unisba)
19 Ilham Mujahid, S.Sy., M.Sy Fikih Munakahat
20 Dll  

Terdapat fasilitas informasi mahasiswa pribadi yang diakses di sisfo.unisba.ac.id yang menampilkan data pribadi, transkip nilai, perwalian, pengajuan cuti, dan lain-lain. Juga ada fasilitas yang menunjang perkuliahan seperti:

  1. Akses Wify dengan kecepatan yang berkualitas
  2. Gedung perkuliahan yang dilengkapi projector, AC, dan kamera CCTV.
  3. Observatorium albiruni sebagai lab ilmu falak, juga menjadi satu-satunya titik rukyat hilal nasional di Kota Bandung.
  4. Laboratorium persidangan.
  5. Perpustakaan yang memadai.
  6. Kantin dan cafe serambi UZMA.
  7. Masjid Al-Asyari dan al-Mi’raj, juga mushola di setiap gedung perkuliahan.
  8. Publikasi hasil penelitian.
  9. Dll

Encep Abdul Rojak, S.H.I., M.Sy

D.15.0.660 / 0419028803

Email: encepabdulrojak@unisba.ac.id

Ketua Program Studi

Masa Jabatan 2024-2028

—————————————————-

Dr. Siska Lis Sulistaini, M.E.Sy., M.Ag

Sekretaris Program Studi

Masa Jabatan 2024-2028