Universitas Islam Bandung untuk pertama kali lahir pada tahun 1958 dengan 3 fakultas yang dimiliki yaitu Fakultas Syariah, Usuluddin, dan Tarbiyah. Di Fakultas Syariah, jurusan yang ada saat itu hanya Peradilan Agama (Qodlo) yang selanjutnya berubah menjadi Ahwal Al-Syakhshiyah (Hukum Keluarga Islam). Pada tanggal 7 Januari 1963, unisba secara resmi terdaftar di Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan yang beralamat Jakarta dengan nomor 50/D.SIT/P/62. Saat itu nama perguruan tingginya adalah Perguruan Islam Tinggi, terhitung mulai 20 Desember 1962, meliputi fakultas Syariah, Usuluddin, dan tarbiyah, karena memenuhi syarat-syarat pendaftaran menurut pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi. Pada tahun 1982, fakultas Syariah dan dua fakultas lainnya di Universitas Islam Bandung mendapatkan status terdaftar dari Menteri Agama sesuai dengan keputusan Menteri Agama nomor 63 Tahun 1982.
Pada tahun 1990, fakultas syariah yang spesifik langsung pada jurusan Peradilan Agama (Qodlo) mendapatkan status disamakan program sarjana dari Kementrian Agama RI berdasarkan keputusan menteri agama nomor 225 tahun 1990. Artinya pada tahun tersebut nama jurusan masih menggunakan jurusan Peradilan Agama (Qodlo). Penetapan kembali status disamakan program sarjana untuk jurusan Peradilan Agama (Qodlo) pada fakultas Syariah Universitas Islam Bandung sesuai dengan keputusan menteri agama RI nomor 15 tahun 1994.
Terjadi perubahan nomenklatur dan nama pada jurusan Peradilan Agama (Qodlo) menjadi jurusan Ahwal Al-Syakhshiyah (AS) Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung pada tahun 1996 sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor E/204/96. Keputusan ini mengubah nama jurusan Peradilan Agama (Qodlo) di Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung menjadi Ahwal Al-Syakhshiyah (AS).
Pada tahun1998, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan keputusan nomor 002/BAN-PT/Ak-II/XII/1998 tentang hasil dan peringkat akreditasi program studi untuk program sarjana di Perguruan Tinggi, dan Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyah mendapatkan predikat terakreditasi B (Baik) dengan nomor 01691/Ak-II.1/UIBAWS/XII/1998 yang dikeluarakan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 1998.
Pada tahun 2004, Program Studi kembali mendapatkan penilaian dan status terakreditasi sesuai dengan keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor: 021/BAN-PT/Ak-VII/S1/VI/2004 tentang hasil dan peringkat akreditasi program studi untuk program sarjana di perguruan tinggi, bahwa program studi Ahwal Al-Syakhshiyah Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung mendapatkan status terakreditasi dengan jumlah nilai 342 dengan predikat B, berlaku sampai dengan 17-06-2009.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/362/2009 tentang perpanjangan izin penyelenggaraan Program Studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) tahun 2009 menyatakan bahwa Prodi Ahwal Al-Syakhshiyah diperpanjang izinnya lima tahun sejak ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2009.
Pada tahun 2010, keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi nomor: 006/BAN-PT/Ak-XIII/S1/VI/2010 tentang status, nilai, peringkat, dan masa berlaku hasil akreditasi Program Studi di Perguruan Tinggi menyatakan bahwa prodi Ahwal Al-Syakhshiyah mendapatkan status terakreditasi dengan pringkat B (nilai 339), berlaku sampai 11-06-2015. Kemudian Prodi Ahwal Al-Syakhshiyah mengajukan akreditasi kembali kepada BAN PT setelah masa berlaku akreditasi sebelumnya habis pada tahun 2015, karena itu terbitlah keputusan ketua BAN-PT nomor 118/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2015 yang menyatakan bahwa program studi Ahwal Al-Syakhshiyah terakreditasi dengan peringkat B yang berlaku sejak 28 maret 2015 sampai 28 Maret 2020.
Pada tahun 2020 terjadi masa transisi penilaian reakreditasi, sehingga Borang prodi Ahwal Al-Syakhshiyah yang diajukan di Desember tahun 2019 tidak dapat diperiksa pada tahun 2019, sehingga sertifikat perpanjangan otomatis keluar dengan nomor BAN-PT No. 1947/SK/BAN-PT/Ak-PPJ-S/III/2020 dengan memberikan status terakreditasi dengan peringkat B. hal ini disebabkan karena wabah corona yang sedang menjangkit sehingga terkendala dalam pelaksanaan reakreditasi. Namun pada tahun 2021, kegiatan Asesment lapangan terwujud dilaksanakan, sehingga keluar keputuan BAN PT terbaru terkait status akreditasi dari prodi Ahwal Al-Syakhshiyah, yaitu nomor 2754/SK/BAN-PT/Akred/S/V/2021 dengan tingkat Baik Sekali. Dan predikat ini berlaku sejak 5 Mei 2021 sampai 5 Mei 2026.