Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)

Visi

“Menjadi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah yang Mandiri, Maju, dan Terkemuka di Asia Pada Tahun 2033”

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang menghasilkan sumber daya manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlakul karimah sebagai mujahid, mujtahid, dan mujaddid dalam Ilmu Syariah yang bersumber dari kitab turats dan mu’ashirah;
  2. Menyelenggarakan penelitian yang menghasilkan pemikiran, konsep dan teori-teori baru bagi kemaslahatan umat dalam Ilmu Hukum Ekonomi Syariah;
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam Ilmu Hukum Ekonomi Syariah untuk peningkatan kesejahteraan lahir dan batin;
  4. Menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat tentang Hukum Ekonomi Syariah; dan
  5. Mengelola Program Studi Hukum Ekonomi Syariah yang mengedepankan Islamic Department Governance.

Tujuan

  1. Mewujudkan sumber daya insani unggul dalam Ilmu Hukum Ekonomi Syariah;
  2. Menghasilkan lulusan yang berakhlak karimah dan kompeten dalam Ilmu Hukum Ekonomi Syariah dan didukung oleh kemampuan teknologi serta mempunyai jiwa sociopreneur;
  3. Menghasilkan temuan-temuan ilmiah dalam Ilmu Hukum Ekonomi Syariah dan menerapkannya untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat;
  4. Menjadikan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah sebagai program studi yang mampu menegakkan nilai-nilai syariah dan budaya Islami di tengah-tengah masyarakat; dan
  5. Membangun sistem tata pamong Program Studi Hukum Ekonomi Syariah yang memenuhi prinsip Islamic Department Governance

Sasaran

  1. Terpenuhinya kuantitas dan kualitas sumber daya insani yang unggul dalam Ilmu Hukum Ekonomi Syariah;
  2. Terpenuhinya kualitas lulusan dalam Ilmu Hukum Ekonomi Syariah yang memiliki kemampuan teknologi dan jiwa sociopreneur dengan ciri 3M: mujahid, mujtahid, dan mujaddid;
  3. Dihasilkannya penelitian unggulan dalam merespon kebangkitan peradaban Islam; terimplementasinya hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam Ilmu Hukum Ekonomi Syariah untuk penguatan jati diri program studi;
  4. Terpenuhinya layanan kepada masyarakat tentang Hukum Ekonomi Syariah; dan
  5. Terpenuhinya Islamic Department Governance dalam manajemen program studi.

Akreditasi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, SK BAN-PT No. 1112/SK/BAN-PT/Akred/S/IV/2017

SK Perpanjangan akreditasi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah berdasarkan SK  nomor : 2516/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/IV/2022

Berlaku mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2027

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [113.48 KB]

 

  1. Praktisi Hukum Islam (Hakim di Peradilan Agama, Panitera di Peradilan Agama, Advokat atau Pengacara Syariah, dll)
  2. Konsultan Hukum Ekonomi Syariah
  3. Praktisi Dewan Pengawas Syariah
  4. Peneliti dibidang Hukum Ekonomi Syariah
  5. Praktisi Lembaga Keuangan Syariah Bank dan Non Bank
  6. Wirausahawan Bisnis Syariah
  1. Menguasai Ilmu Ekonomi baik secara teori maupun praktik,
  2. Menguasaimetode istinbat Hukum Islam tentang Hukum Ekonomi Syariah, teori-teori Hukum Ekonomi Syariah dan Implementasinya di masyarakat
  3. Menguasai konsep dan prinsip Hukum Ekonomi Syariah yang meliputi fiqih Muamalah, kaidah fiqih, fatwa ekonomi syariah, lembaga keuangan syariah banlk dan Non bank dan bisnis syariah
  4. Menguasai dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait dengan hukum ekonomi syariah serta cara kerja hukum ekonomi syariah dalam kehidupan bermasyarakat

Pemerintahan :

 

Non Pemerintahan / Swasta :