Fakultas Syariah Berita Terbaru Munakahat Series Tema 1 "Wanita Yang Haram Dinikahi"

Munakahat Series Tema 1 “Wanita Yang Haram Dinikahi”

Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung telah menyelenggarakan kajian Munakahat Series Tema 1 tentang “Wanita Yang Haram Dinikahi” yang dimoderatori oleh Neng Dewi Himayasari, S.Sy.,M.H. dan pemateri oleh Dr. Titin Suprihatin, Dra., M.Hum pada Kamis (1/4/2023) pukul 05.00 WIB melalui Zoom Meeting.

Kajian Munakahat merupakan kajian tentang permasalahan hukum perkawinan islam atau aturan hukum tentang pernikahan (mulai dari akad nikah hingga aturan tentang berumah tangga) dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Menurut Muhammad Abu Ishrah, munakahat merupakan akad yang memberikan manfaat hukum mengenai kebolehan mengadakan hubungan keluarga (suami istri) antara pria dan wanita, mengadakan tolong menolong, memberi batas hak bagi pemiliknya, serta pemenuhan kewajiban bagi masing-masing.

Dalam kajian munakahat, perempuan yang diharamkan untuk dinikahi (mahram) yaitu terjadinya akibat pernikahan yang tidak sah. Terdapat 2 golongan mahram, yaitu pertama mahram abadi (mahram selama atau mahram seumur hidup) seperti hubungan antara ayah dan anak. Mahram Abadi disebabkan nasab, persusuan, perkawinan dan mula’anah (tuduhan zina).

Kedua, mahram sementara (mahram sewaktu-waktu atau dikatakan disaat halal dan disaat haram) seperti memadu kakak beradik, wanita yang bersuami, wanita dalam masa iddahnya, wanita musyrik, wanita yang sedang ihram, menikah lebih dari empat istri, dan mantan istri yang sudah ditalak tiga kali.

Sumber :

https://www.academia.edu/7997556/Makalah_Pengertian_Munakahat
http://elearning.iainkediri.ac.id/enrol/index.php?id=1258 (Pengertian Fiqih Munakahat, Iaian Kediri)

Penulis : AI

Editor : IN

0 Comments

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *